Setujui Biaya Perjalanan Dinas Diturunkan, DPRD ‘Serang’ Laurensius Supit

Ketua Fraksi PKPI Nabsar Badoa

Ketua Fraksi PKPI Nabsar Badoa

BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Menyusul diterbitkannya Perwaturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung,menimbulkan reaksi keberatan dan protes dari sebagian besar legislator Bitung.

 
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemkot Bitung yang dihadiri Penjabat Walikota Jhon H Palandung dan sejumlah pimpinan SKPD terkait dengan pihak DPRD Bitung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit, Rabu (24/2) di ruang sidang DPRD Kota Bitung.

 
Menariknya, keberatan dan protes keras disampaikan oleh sejumlah anggota Dewan yang mewakili fraksi-fraksi di DPRD Bitung itu, ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit. Pasalnya terdapat diktum menimbang pada Perwako Nomor 3 Tahun 2016 tersebut pada huruf C, bahwa Perwako tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti Surat dari DPRD Bitung Nomor 44/DPRD/II/2016, tanggal 15 Februari 2016 perihal Perubahan Peraturan Walikota Nomorf 47 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung untuk dilakukan penyesuaian.

 
Sejumlah anggota anggota Dewan yang ditemui sejumlah wartawan usai rapat, menyatakan keberatan dan protes keras ats perubahan Perwako ditas yang mengatur tentang perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Bitung.

 

 

“Sebab kami anggota Dewan tidak tahu jika Ketua Dewan telah mendatangi surat terkaat persetujuanan perubahan Perwako tentang perjalanan dinas tersebut. Seharusnya Ketua Dewan rapatkan dengan anggota. Kami merasa tidak dilibatkan,” tandas Ketua Fraksi PKPI, Nabsar Badoa sembari menambahkan pihaknya bukan mempersoalkan nominal perubahan atau diturunkannya biaya perjalanan dinas.

 
Terkait hal itu Wakil Ketua Komisi C Jhon Hamber mempertanyakan mekanisme yang ditempuh oleh Pimpinan Dewan sehingga dilakukannya perubahan biaya perjalanan dinas Dewan berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2016 tersebut. ”Kami mempertanayakan hal itu, karena kami merasa tidak dihormati sebagai anggota Dewan, sebab tidak pernah ada rapat membicarakan hal itu,” jelas Hamber yang juga personil Fraksi Partai Gerindra.
Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat Ronny Boham juga mempertanyakan hal itu. “Sebab ternyata di Perwako tersebut ada konsiderans mengingat bahwa hal itu diketahui oleh DPRD, tetapi sebenarnya tidak demikian, dan itu harus diklarifikasi oleh Pimpinan Dewan,” jelas Boham.

 
Hal yang sama pula dikatakan Ketua Komisi C, Superman ‘Boy’ Gumolung bahwa pihaknya tidak pernah diundang dalam rapat oleh Pimpinan Dewan tentang hal itu. “Jadi bukan soal nominal yang diturunkan, tetapi Komisi C belum pernah menindaklanjuti hasil konsultasi tentang perubahan perjalanan dinas tersbut,” tandas Gumolung.

 
Sementara Sekretaris DPRD Bitung Yoke Senduk menjelaskan, dalam Perwako itu terdapat perubahan soal jumlah uang harian perjalanan dinas yang sebelumnya Rp 3.500.000 menjadi Rp 1.500.000. “Sekarang ini setelah rapat kami sedang mendampingi Penjabat Walikota melakukan konsultasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut di manado terkait Perwa tersebut,” jelas Senduk sembari menambahkan ada Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang perobahan atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016. Sementara Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. “Saya no coment,” (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.