Bupati Tetty RDP Dengar DPR-RI Tentang Miras

Bupati Christiany Euginia Paruntu,SE,Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel,SIK MH,Kodim 1302 bersama Jajaran Pemkab Minsel Rapat Dengar Pendapat Bersama DPR RI

Bupati Christiany Euginia Paruntu,SE,Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel,SIK MH,Kodim 1302 bersama Jajaran Pemkab Minsel Rapat Dengar Pendapat Bersama DPR RI

Amurang,Suarasulutnews.co.id-Rapat Dengar Pendapat,Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu SE,bersama DPR-RI,hari ini Rabu 2/3-2016.Pasalnya Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Alkohol (MINOL) dengan Pemerintah Kab Minsel, Minahasa dan Mitra.
Dilaksanakan pada bertempat di Gedung Nusantara II Lantai 3 Kantor DPR/MPR RI berlangsung Alot,adapu poin -poin penting di presentasikan Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu,di dampingi SEKDA Minsel Drs.Danny Rindengan, Kapolres Minsel,AKBP Benny Bawensel S.IK MH,dan Kodim 1302,Minahasa.
Melihat kabupaten Minsel memiliki petani Pohon aren,Bupati mengharapkan agar kiranya peningkatan kesejahteraan para petani untuk di perhatikan oleh Pemerintah.Perhatian khusus pemerintah dalam kaitanya dengan peningkatan kesejahteraan agar kiranya Stakheholder berperan mengaktualisasikan kepada masyarakat /petani di kabupaten Minsel.
Bupati mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol sebagaimana di maksudkan,untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh masyarakat pengonsumsi minuman beralkohol,tapi dalam hal ini Bupati berharap kepada Ketua Pansus H. Muhamad Arwani Thomafi THOMAFI dari fraksi PPP.
“Agar kiranya poin-poin penting yang saya ajukan, terkait tumpang tindihnya peraturan,dengan penuh ketegasan,”kata Bupati Tetty.
Sebelum beliau rapat bersama dengan DPR-RI,Bupati terlebih dahulu juga berdiskusi bersama masyarakat dian media sebelum bertandang ke jakarta.Dalam pembahasan ini sebagai saran Bupati kepada DPR-RI,yaitu bukan melarang melainkan “Memperketat” Regulasi tentang produksi peredaran penjualan dan konsumen MINOL sehingga keselarasan kemanfaatan dan kepastian hukum terwujud.
“Produk hukum ini diharapkan mampu menjawab dan menangani berbagai penyalahgunaan minuman beralkohol dan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait tumpang tindihnya peraturan yang berkenaan dengan pengaturan peredaran minuman beralkohol di masyarakat,” imbuhnya,beliau menyampaikan juga selaku kepala Pemerintahan kabupaten Minsel,agar kiranya usul RDP ini bisa di bahas secara internal.
“Dan ini saya bersama Jajaran Polres Minsel akan mengsosialisasikan kepada masyarakat akan dampak yang di timbulkan,”ujar Bupati.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.