AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Karena telah sukses melaksankaan program pemerintah dan sukses melaksankaan perekaman KTP di kabupaten Minahasa Selatan,maka Dinas Capilduk menerimah SK Permendagri No 75 tahun 2015.
Kepala Dinas Catatan Sipil dan kependudukan(Discapilduk) Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) Drs.Coorneles Mononimbar,MM pecan kemarin menerimah Surat Keputusan Peraturan Menteri dalam negeri(Permendagri) No.76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil sebagai pejabat pada unti kerja yang menangani urusan Dukcapul di propinsi Sulut.
Pada saat diserahkannya Permendagri oleh Wakil Gubernur Sulut Drs Steven kandow kepada 15 Discapilduk Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara pada pecan kemarin di ruangan CJ Rantung Kantor Gubernur.
Kepala Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Drs.Coorneles Mononimbar,MM saat dikonfrimasi soal Permendagri No 75 tahun 2015 yang diterimanya dari Wagub Sulut,dirinya membenarkan adanya SK tersebut.
“Ya itu memang benar,kami menerimah SK Permendagri tersebut,yang diserahkan langsung oleh Wagub Drs Steven kandow.Saya bersama 15 Kadis Capilduk Kabupaten/Kota di Sulut,”katanya.
Dikatakannya lagi,pada saat penerimaah Permendagri tersebut,wagub Steven Kandow mengatakan pada sambutannya bahwa Bupati dan walikota di Sulut jangan se-enaknya mengangkat dan memberhentikan Kadis Capilduk,karena berdasarkan SK Bupati/Walikota,kedepan tidak bisa lagi,karena kewenagan itu sudah berada ditangan Mendagri.
“Jadi disini kami hanya mendengarkan apa yang dikatakan oleh wagub yang sesaui dengan Permendagri No 76 tahun 2015,semuanya sudah diserakan kepada Mendagri soal pergantian kadis,”katanya.(jaan)