Amurang-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel)mengikuti acara yang digagas oleh Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) RI Wilayah Timur,yakni workshop Pemantapan Pemeriksaan dan Entry Meeting Pemeirksaan LKPD TA 2016 oleh Perwakilan BPK RI Wilayah Timur,tanggal 29-30 Maret di Makasar.
Acara ini diikuti oleh Bupati Christiany Euginia Paruntu,SE yang didampingi Kepala Inspektorat Adrie kentjem,dan Kadias Keuangan Denny Kaawoan .
Tindak Lanjut hasil pemeriskaan BPK pasal 20,UU 15/2004 tentang PPTKN:Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjel asan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(adv/jaan)