DPRD Minsel Menggelar Rapat Paripurna Tentang RPJMD Tahun 2016-2021

Rapat Paripurna ,dalam rangka pembicaraan tingkat ke Dua terhadap Ranperda Kabupaten Minsel,tentang perubahan atas Perda No.4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) tahun 2016-2021,Jumat(26/5)

Rapat Paripurna ,dalam rangka pembicaraan tingkat ke Dua terhadap Ranperda Kabupaten Minsel,tentang perubahan atas Perda No.4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) tahun 2016-2021,Jumat(26/5)

Amurang-Bertempat di Lantai 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel),menggelar Rapat Paripurna ,dalam rangka pembicaraan tingkat ke Dua terhadap Ranperda Kabupaten Minsel,tentang perubahan atas Perda No.4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) tahun 2016-2021,Jumat(26/5).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Jenny J Tumbuan, SE didampingi wakil ketua Franky Jirro Lelengboto, ST dan Rommy D Pondaag, SH MH

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Jenny J Tumbuan, SE didampingi wakil ketua Franky Jirro Lelengboto, ST dan Rommy D Pondaag, SH MH

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, SH atas nama Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE,yang juga sekaligus Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, SH  membacahkan sambutan Bupati dalam rapat Paripurna tersebut.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Jenny J Tumbuan, SE didampingi wakil ketua Franky Jirro Lelengboto, ST dan Rommy D Pondaag, SH MH tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan Ranperda Perubahan Perda No 4/2016 itu menjadi Perda.

Tampak kehadiran anggota DPRD Minsel dan Forkompinda serta Pejabat Pemkab Minsel dalam Rapat Paripurna

Tampak kehadiran anggota DPRD Minsel dan Forkompinda serta Pejabat Pemkab Minsel dalam Rapat Paripurna

Tumbuan mengatakan, proses pembahasan Ranperda yang diajukan bupati pada rapat paripurna pembahasan tingkat satu 8 Mei 2017 lalu, telah berjalan sesuai mekanisme, termasuk pembahasan Pansus dengan tim pemerintah.

Berdasarkan penetapan Bamus DPRD, katanya, maka agenda rapat paripurna ini adalah pembicaraan tingkat kedua terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.4/2016 tentang RPJMD Minsel tahun 2016-2021.

Usai laporan Pansus, pimpinan mengajukan pendapat kelima fraksi di DPRD Minsel. ‘’Dan setelah masing-masing fraksi di DPRD Minsel menyampaikan laporan, semuanya menyetujuinya, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda saat ini,’’ ujarnya sesaat sebelum mengetuk palu.

Tumbuan juga berterima kasih kepada Panitia Khusus yang telah melaporkan  hasil pembahasan ranperda tersebut. Oleh karena itu, pimpinan DPRD menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya dalam penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut.(adv/jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.