Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024. Penetapan hasil pemilihan tersebut ditetapkan, selasa (3/12-2024).
Penetapan lewat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024 yang dilaksanakan di Wale Wulan Lumintang Kelurahan Tosuraya kecamatan Ratahan
Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mitra Otnie Tamod didampingi oleh anggota Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow, Ryan Sandag , Dan Aulia Syukur, Ketua Bawalu Mitra Yoby Lungkutoy, Komisioner Dolly Van Gobel dan Mario Lontaan, Para saksi partai Politik (Parpol) serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Tamod mengatakan bahwa kegiatan Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024 dilaksanakan selama dua (2) hari sejak hari senin hingga selasa (2-3 /12-2024).
Diakui Tamod, dalam rapat pleno yang diselenggaran selama dua hari ini, telah menyelesaikan perhitungan suara oleh 12 PPK yang ada di Kabupaten Mitra.
“Hari ini, semua rangkaian proses perhitungan suara oleh 12 PPK sudah selesai dan kamipun telah menetapkan hasil,” ujar Tamod.
Ditambahnnya, bahwa penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Tenggara lewat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara nomor 1195 tahun 2024 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU kabupaten Minahasa Tenggara.
Sementara itu Ketua Divisi sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi Masyarakat dan SDM Luky Mamahit S.Pd mengatakan setelah melaksankan rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 301/PL.02.6-BA/7107/2/
Dari penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten minahasa Tenggara tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut.
Pasangan Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda memperoleh suara sah 40.375 suara, Pasangan Royke Rudy Alex Tambajong dan Niko Royke Pelleng memperoleh suara sah 12.609, Djein Leonora Rende dan Ascke Benu memperoleh suara sahsebanyak 13.960 dan pasangan Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix Putri Raimel memperoleh suara sah berjumlah 6.396.
Dari data yang ada, jumlah tersebut, Jumlah suara sah 73.339, jumlah suara Tidak sah 2.338. Total jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah berjumlah 75.677.
(J.Selang/Adv)