BOLTIM,Suarasulutnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Selasa (25/08) hari ini, lewat rapat pleno terbuka, resmi memutuskan dan menetapkan nomor urut tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim periode 2015 – 2020.
Dimana dalam keputusan tersebut, pasangan Candra Modeong dan Supratman Datunsolang menempati nomor urut satu, pasangan Sam Sachrul Mamonto dan Medy Lensun nomor urut dua, serta pasangan Sehan Salim Landjar dan Rusdi Gumalangit mendapatkan nomor urut tiga.
Ketua KPUD Boltim, Awaludin Umbola menerangkan, penetapan nomor urut ketiga Paslon itu, sebelumnya telah melalui dua proses pengundian yang dilakukan oleh masing – masing pasangan calon.
“Jadi, guna mengantisipasi adanya indikasi atau tuduhan kecurangan dalam penetapan nomor urut ini, kami buat undian yang dibagi dalam dua kategori dengan memberikan kesempatan kepada masing – masing pasangan untuk mengacak kembali kotak yang berisi nomor urut pasangan,” terang Umbola.
Dirinya menjelaskan bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pasangan calon jika melakukan pengunduran diri dimana telah ditetapkan sebagai calon.
“Sanksi administratif dengan membayar denda sebesar 20 miliar dan tahanan penjara selama 6 Bulan” tandasnya.
Disamping itu, terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), Umbola menegaskan kepada para simpatisan dan pendukung, serta pihak yang berwenang, agar dapat segera melakukan penertiban.
“Soal APK, Kami meminta kepada para simpatisan dan pendukung serta pihak yang berwenang supaya dapat segera dilakukan penertibannya,” pintanya tegas.
Sementara itu, dari hasil pantauan suarasulutnews.co.id, usai pelaksanaan penetapan nomor urut pasangan calon tersebut, KPUD Boltim juga menggelar deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai dan berintegritas yang diawali dengan pembacaan naskah deklarasi oleh ketiga Paslon kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan baliho deklarasi.(Dhyrta)