MINSEL – Pasca penetapan putusan penundaan sejumlah tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 oleh KPU RI, Bawaslu RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada tanggal 24 Maret 2020.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan arahan dan petunjuk bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan penundaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas pada masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun ruang lingkup Surat Edaran, yakni memuat arahan dan petunjuk bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal:
1. Pengawasan penundaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, meliputi:
a. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.
b. Pelantikan PPS dan Pembentukan PPDP.
c. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, serta pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit).
2. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta pengaturan masa kerja Panitia Adhoc dalam masa Darurat Nasional penyebaran Covid-19. (Jaan/Adve)