Surat Edaran Tahapan Pilkada Bawaslu Kabupaten Minsel Pencegahan Covid-19

MINSEL – Pasca penetapan putusan penundaan sejumlah tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 oleh KPU RI, Bawaslu RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada tanggal 24 Maret 2020.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan arahan dan petunjuk bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan penundaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas pada masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun ruang lingkup Surat Edaran, yakni memuat arahan dan petunjuk bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal:

1. Pengawasan penundaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, meliputi:

a. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

b. Pelantikan PPS dan Pembentukan PPDP.

c. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, serta pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit).

2. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta pengaturan masa kerja Panitia Adhoc dalam masa Darurat Nasional penyebaran Covid-19. (Jaan/Adve)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.