BITUNG,Suarasulutnews.co.id– Setelah melalui penantian yang panjang dan melelahkan, lahan tempat berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bitung yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari akhirnya memiliki sertifikat.
Dengan dimilikinya sertifikat. Maka status lahan tempat berdirinya RSUD Bitung sejak tahun 1995 ini, menjadi jelas yakni menjadi milik Pemerintah Kota Bitung.
Sertifikat atas lahan rumah sakit tersebut diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS) kepada Pemerintah Kota Bitung yang diterima oleh Wakil Walikota Bitung Max J Lomban SE,MSi, usai upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2015 tingkat Perovinsi Sulut bertempat di halaman Kantor Gubernur Sulut, Kamis (17/9).
Sarundajang mengatakan, dengan diserahkannya sertifikat itu, maka dengan demikian penyerahan RSUD Bitung dari Pemerintah Provinsi Sulut Pemerintah Kota Bitung sudah tuntas.
“Setelah Penantian panjang kejelasan penyerahan hibah tanah dan bangunan Rumah Sakit (RS) Menembo-nembo Kota Bitung oleh Pemprov Sulut ke Pemkot Bitung akhirnya terjawab sudah,” ujar Lomban.
Wawali pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang dipimpin Pak Gubernur Sinyo Sarundajang yang selalu memperhatikan terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteran masyarakat Kota Bitung, “Ini merupakan hadiah terbesar dari Bapak Sarundajang kepada masyarakat Bitung diakhir masa jabatannya,” kunci Lomban.
Terpisah, Direktur RSUD Bitung, dr Jenaeste Watuna,MKes menyatakan kegembiraannya serta pernyataan terimah kepada Pemprov Sulut sert Pemkot Bitung.
“Saya uga sudah menerima informasi kalau sertifikat tanah RSUD Bitung sudah diserahkan kepada Pemkot Bitung, ini akan semakin memberikan keluasan bagi Pemerintah Kota di dalamnya pihak rumah sakit untuk melakukan pengembangan,” ujar Watuna. (estefanus)