BITUNG,Suarasulutnews.co.id– Walikota Bitung Hanny Sondakh melalui Bagian Humas Setda Kota Bitung kembali mengingatkan agar ASN dilingkup Pemkot Bitung melakukan pendaftaran ulang sebagaimana yang diinstrusikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pendaftaraan ulang dimaksud untuk kepentingan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS). Pendataan Ulang PNS ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data seluruh jumlah pegawai yang ada di Indonesia.
Hal ini merupakan kewajiban, karena sanksi yang diterima bagi ASN yang tidak melakukan pemutakhiran data tersebut, namanya tidak akan masuk dalam data BKN, sehingga tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Walikota Sondakh juga memintakan agar Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) terus memberikan himbauan kepada seluruh pegawai di Lingkungan Kota Bitung untuk segera mendaftarkan diri lewat e-PUPNS.
“Jika ada ASN yang belum paham mengenai hal ini, ada baiknya BKD-PP melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh SKPD untuk memberikan tata cara pengisian PUPNS tersebut. “ harapnya. (estefanus)