BITUNG,Suarasulutnews.co.id-Batas antara pemukiman dengan hutan cagar alam (CA) dan hutan lindung di kota Bitung sampai saat ini masih belum jelas.
Hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang mengatur secara rinci zonasi-zonasi peruntukan dari setiap wilayah.
Salah satu akibatnya, di beberapa wilayah terjadi alih fungsi hutan tanpa mengikuti aturan serta persetujuan dari Pemerintah.
“Zonasi-zonasi untuk cagar alam, hutan lindung dan wilayah hutan yang akan dialih fungsikan, itu harus diatur dalam Perda RDTR yang saat ini masih dalam proses dan rencananya pada tahun 2016 ini akan dibahas,” jelas Hendrik Sakul ST,Kepala Bidang Perencanaan dan Penataan Kota pada Dinas Tata Ruang Kota Bitung, Kamis (10/3) di ruang kerjanya.
Menurut Sakul, terkait alih fungsi hutan, meski itu akan diatur dalam RDTR, namun pengurusan dan pengajuannya melalui Dinas Pertanian Kehutanan dan Ketahanan Pangan Bitung.
“Memang ada beberapa titik atau wilayah hutan yang katanya akan dialih fungsikan, tetapi secara jelas pengalihan fungsi itu kewenangan Dinas Pertanian Kehutanan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Ketahapan Pangan Kota Bitung, Ir Alexander Wattimena mengatakan, saat ini hanya ada dua wilayah hutan di Bitung yang akan diajukan untuk alih fungsi yakni di Panangunian Kecamatan Aertembaga dan Karondoran Kecamatan Ranowulu.
“Ada sekitar 600 hektar hutan Cagar Alam yang diajukan untuk dialif fungsikan, tapi sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari pusat,” paparnya.
Sementara di Karondoran, lanjut Wattimena, ada 1000 hektar hutan lindung yang diajukan tetpai hanya disetujui sebesar 52 hektar. “Di dalamnya sudah berisi pemukiman, perkebunan dan tempat budi daya,” pungkasnya.
Fakta di lapangan, di beberapa tempat di Bitung, baik cagar alam dan hutan lindung, telah tergerus dengan berdirinya pemukiman, perumahan-perumahan (perum) bahkan perkebunan. Kondisi ini semakin memperparah hutan di Bitung dan banyak wilayah yang rawan bencana banjir dan longsor akibat penabangan hutan. (estefanus)