Pemkot Jangan Abaikan Perwako Nomor 4 Tahun 2013
BITUNG ,Suarasulutnews.co.id– Program penanggulangan anak usia sekolah putus sekolah di Kota Bitung telah dua tahun (2014-2015) tidak dilaksanakan.
Sebelumnya program penanggulangan anak usia sekolah putus sekolah ini sempat dilaksanakan pada tahun 2013 ketika Pemerintah Kota Bitung mengalokasikan anggaran sebesar 1 miliar rupiah dan disalurkan kepada sekitar 1000 siswa miskin dan anak usia sekolah putus sekolah (retrival).
“Ini patut disesalkan ketika tahun 2014 dan 2015 Pemkot Bitung tidak mengalokasikan pada APBD begitu pun yang kami ketahui untuk tahun 2016 tidak juga dianggarkan. Padahal ada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2013 yang mengatur tentang pedoman program penanggulangan anak usia sekolah putus sekolah,” ungkap Naomi Mundung personil Tim Pengembangan Pendidikan Kecamatan (TPPK) Lembeh Selatan, Selasa kemarin sembari mengingatkan agar Pemkot tidak mengabaikan Perwako tersebut.
Terpisah Sekretaris Forum Komunikasi Pendidikan (FKP) Kota Bitung, Marfel Tambanaung S.Sos berharap agar Pemkot Bitung dapat memberikan perhatian bagi masalah anak usuia sekolah putus sekolah.
“Sebab pada tahun 2015 lalu FKP bersama TPPK dari delapan kecamatan yang didukung oleh UPTD dan Dinas Dikbud sudah melakukan pendataan anak putus sekolah, ada sekitar 300 anak putus sekolah yang terdata yang seharusnya masuk dalam program retrival berdasarkan Perwako Nomor 4 Tahun 2013, tetapi akhirnya tak bisa dilaksanakan karena anggaran tersedot pada penanggulangan bencana serta Pilkada,” ungkap Tambanaung.
Menurutnya, pada tahun 2016 ini setelah dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota yang baru, agar memberikan perhatian pada program retrival tersebut.
“Kami dari FKP dan TPPK berharap agar Pemkot dapat mengalokasikannya pada pergeseran atau perubahan APBD tahun 2016,” pungkas Tambanaung. (estefanus)