BITUNG,Suarasulutnews.co.id– Penanganan kasus dugaan korupsi terminal kayu yang beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung ternyata telah dikembalikan lagi ke Polres Bitung.
Dikembalikannya berkas kasus dugaan korupsi terminal kayu tersebut (P18) itu karena Kjari Bitung menilai penyelidikan kasus tersebut belum lengkap.
Hal tersebut ternyata mendapat sorotan dari pentolan Garda Tipikor Sulut, Berti Lumempouw. Menurutnya, seharusnya pihak Kejaksaan dalam mengembalikan berkas kasus tersebut, harus disertai dengan petunjuk-petunjuk tentang kelengkapan berkas yang kurang (P19) sebagaimaa yang diatur ayat 2 Pasal 110 KUHAP.
“Sebagai pelapor ketika saya tanyakan hal iu ke Kasat Reskrim Polres Bitung, ternyata JPU belum melakukan hal itu. Karena itu saya berharap Kejaksaan Bitung lebih serius dan pro aktif. Kalau ini tidak dilakukan maka dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Kejati,”tandas Lumempouw.
Saya berharap Kejari Bitung supaya focus pada kasus-kasus korupsi, karena kinerja Kejari Bitung belum menunjukan prestasi yag baik, contohnya kasus dugaan korupsi rehabilitasi Monumen Trikora sampai saat ini belum menunjukan gambaran kinerja yang baik,”ujar Lumempouw.
Kasi Pidsus Kejari Bitung, Heru Rustanto SH,MH dihubngi melalui ponselnya, Sabtu (14/11) tidak menampik jika pihaknya belum enyertakan P19. “Iya kasus terminal kayu baru-baru ini di P18, tetapi tidak harus selalu disertai atau bersama-sama dengan P19,”jelas Heru.
Meski begitu, Heru memastikan dalamwaktu dekat ini juga pihaknya akan segera mengirim P19 karena pihaknya sedang mempersiapkannya.
Terkait dugaan korupsi Monumen Trikora, menurut Heru, pihaknya akan enindaklanjuti hal itu pada awal tahun depan stelah selesai Pilkada. (estefanus)