Hari Ini, Lahiya Laporkan KPU Bitung ke Polres

Ridwan Lahiya

Ridwan Lahiya

Panwas Bitung Dilapor ke Bawaslu Sulut

BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Pernyataan pasangan  calon Ridwan Lahiya dan Max Purukan (RL-Mapan) akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung rupanya bukan sekedar gertak sambal belaka.

Upaya hukum akan dilakukan Ridwan Lahiya yakni melaporkan KPU Bitung ke Polres Bitung terkait dugaan pelanggaran pidana yang dinilai telah mencederai proses Pilkada dengan menetapkan pasangan calon RL-Mapan dari jalur perseorangan (Independen) tidak memenuhi syarat.

“Ada tiga agenda yang akan kami lakukan besok Jumat 2 September 2015 (hari ini, Red), yakni pertama melaporkan pidana KPU Bitung ke Polres, kedua menggugat sengketa KPU ke Panwaslu Bitung dan ketiga melaporkan Panwaslu Bitung ke Bwaslu Sulut,” papar Ridwan Lahiya melaui ponselnya, Kamis (1/9) kemarin.

“Untuk gugatan sengketa KPU ke Panwaslu karena mereka telah melakukan pleno penatapan  cacat hukum, sedangkan Panwaslu akan dilaporkan ke Bawaslu karena tidak merespon permohonan pemohon untuk melakukan eksekusi padahal Panwaslu sudah menyurati KPU,” jelas Lahiya.

Terkait tiga agenda lapoiran atau gugatan yang akan dilakukan sekaligus Jumat hari, menurut Lahiya, pihaknya punya beberapa kuasa hukum yang akan melakukannya. “Sudah dibagi tugas kuasa hulum yang akan melaporkan KPU ke Polres dan gugatan sengketa ke Panwaslu serta melaporkan Panwaslu ke Bawaslu,’ pungkasnya. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.