Kasus Monumen Trikora Mengendap di Kejari Bitung

Kasus Monumen Trikora Mengendap di Kejari BitungBITUNG,Suarasulutnews.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan rehabilitasi berat Monumen Trikora di Kelurahan Batu Lubang Kecamatan Lembeh Selatan oleh Kejaksaan Negeri Bitung kembali menuai sorotan sejumlah aktivis anti korupsi di Bitung.

Pembina Garda Tipikor Sulut, Berty Lumempouw meminta agar Kejari Bitung tidak mendiamkan atau mengendapkan penanganan kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum legislator Bitung.

“Tidak ada aturan atau pun surat edaran dari Kejaksaan Agung kasus korupsi ditunda penanganannya, kecuali jika melibatkan oknum yang menjadi pasangan calon pada Pilkakada serentak saat ini. Karena itu kami mendesak agar kasus tersebut diungkap tuntas, karena sampai saat ini Kejaksaan beralasan masih Pulbaket, padahal oknum legislator tersebut sudah berapa kali dipanggil menghadap Kajari,” ungkapnya.

Menurut Lumempouw, rehabilitasi berat Monumen Trikora tersebut berbandrol sekitar 1,8 miliar rupiah yang dikerjakan pada tahun 2013 tersebut, sangat kuat dugaan terjadi penyimpangan seperti tidak adanya jembatan dan lainnya. “Jadi tidak ada alasan bila Kejaksaan menunda-nunda penanganan kasus tersebut, apalagi ini melibatkan oknum legislator,” tandasnya.

Akan halnya Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Bitung, Jootje Dotulong beberapa waktyu lalu menyorot dan mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi rehabilitasi Monumen Trikora tersebut. Demikian pula Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Bitung, Jhon Dumais ikut menyorot dan mempertanyakan kasus tersebut.

Menariknya, Kasi Pidsus Kejari Bitung, Heru Rustanto SH baru-baru menyatakan, kasus tersebut masih dalam Pulbaket. “Kasus ini akan dituntaskan pada tahun 2016,” jelasnya. Menurut Rustanto kasus tersebut dikuatirkan akan bergesekan dengan Pilkada. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.