BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Lahan yang diperuntukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Tanjung Merah harus dikosongkan paling lambat tanggal 5 Februari 2016.
Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Bagian Humas, Erwin Kontu SH. Menurut Kontu, hal ini disampaikan mengingat rencana wilayah tata ruang kota Bitung lahan di Tanjung Merah yang pemanfaatannya untuk Kawasan Ekonomi Khusus tersebut sampai saat ini masih ditinggali oleh Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA).
“Sesuai dengan Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, lahan tersebut pemanfaatannya adalah untuk KEK yang merupakan tanah Negara dimana sampai saat ini masih ada aktifitas dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kontu lagi, masyarakat yang masih berada dilokasi tersebut diberikan waktu selama 30 hari terhitung 5 Januari 2016 untuk melakukan pembongkaran. “Artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus segera dikosongkan,” tandasnya.
Hal ini, lanjutnya, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung .
jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung. (estefanus)