BITUNG,Suarasulutnews.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menolak keberatan Pasangan Calon Ridwan Lahiya (Pemohon) terkait penetapan pasangan calon.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar Panwaslu Kota Bitung,Senin (14/9) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Kota Bitung).
“Dalam sidang mendengarkan jawaban termohon, KPU Kota Bitung menyatakan menolak keberatan Pemohon. Termohon tetap bersikukuh Keputusan KPU Nomor 31/KPPS-KPU-Kota Bitung-023.436291/Pilwako/2015 tentang Penetapan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bitung Tahun 2015 dengan hasil pasangan calon Ridwan Lahiya dan Drs Max Purukan
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan apa yang dikeluarkan oleh termohon adalah sudah tepat dan benar,” jelas Kambey.
Sidang yang digelar pagi hari mulai pukul 10.00 Wita, dihadiri oleh lima komisoner KPU, masing-masing Joseph Sammy Tumambi selaku Ketua, Selvy Rumampuk, Victory Rotty, Idli Ramdiani Fitria dan Jodi Mamesah didampingi Sekretaris KPU, Rilo Panai.
“Intinya KPU Bitung menolak keberatan pemohon, “ jelas Humas KPU Bitung, Victory Rotty sembari menambahkan, pihaknya akn hadir pada siding lanjutan untuk mendengarkan tanggapan pemohon pada Rabu (16/9) besok.
Terpisah, Erick Mingkid SH selaku Kuasa Hukum Pemohon (Ridwan Lahiya) mengatakan, pihaknya pada sidang replik (tanggapan pemohon) nanti, telah siap meng-counter jawaban termohon dengan menyodorkan bukti-bukti surat dan saksi.
“Sebab gugatan klien kami (Ridwan Lahiya, Red) punya legal standing sehingga melakukan gugatan, dasarnya yakni kajian pihak Bawaslu Preovinsi Sulut yang menilai hal ini merupakan sengketa Pilkada. Jadi sangat keliru apa yang disampaikan termohon. Kami sudah siap dengan semua bukti-bukti dan saksi. Sebab kami melihat ada bukti-bukti yang direkayasa termohon,” pungkas Mingkid. (estefanus)