Lomban : ASN Lakukan Pungli Saya Pecat Ini Berlaku Juga Bagi THL, Kaling dan ketua RT

Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban Akan Pecat ASN Lakukan Pungli

Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban Akan Pecat ASN Lakukan Pungli

Bitung-Praktik pungutan liar (pungli)  yang masih dilakukan oleh oknum-oknum Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kota Bitung, kini menjadi perhatian serius Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban SE,MSi.

Walikota menegaskan kepada seluruh ASN di  Kota Bitung agar berhenti atau menghindari praktik pungli yang merugikan dan menyusahkan warga kota Bitung.

“Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan melakukan pungli maka saya tak segan-segan untuk mengambil tindakan pemecatan, “tegas Lomban saat memimpin rapat evaluasi bersama SKPD dan Lurah, Jumat (14/10) bertempat di BPU Kantor Pemkot Bitung.

Dikatakan Lomban, akibat melakukan pungli sudah ada pejabat yang telah dibebastugaskan dan seorang pegawai sementara menjalani proses pemecatan, “tentunya bagi mereka yang bermasalah dengan pungli saya tidak bisa membantu dan memberikan toleransi, olehnya saya tegaskan agar segenap ASN jangan melakukan pungli apalagi terkait dengan pe layanan publik, begitu pula dengan pungutan tidak resmi di sekolah khususnya yang menerima BOS, “ tegasnya.

Lomban menambahkan, pemecatan akibat pungli tidak hanya berlaku bagi PNS, namun juga bagi para Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Kaling/Pala) dan Ketua Rukun Tetangga (RT), sebab meraka termasuk dalam ASN karena digaji oleh pemerintah.

Menurut Lomban,  langkah tersebut diambil sebagai konsekuensi atas tindakan aparat yang dinilai tidak baik saat melayani masyarakat. “Hal ini juga sebagai tindak lanjut apa yang dilakukan  Presiden RI Jokowi yang mengecam terhadap ASN pelakupungli, “ jelas Lomban.

Sebagai langkah mengatasi pungli, Lomban memintakan kepada segenap SKPD segera menyusun dan menyiapkan Standard Operating Prosedure (SOP) secara jelas prosesnya, termasuk pembiayaannya demi menciptakan tranparansi layanan publik yang baik.

 

Adapun 4 hal yang menjadi objek yang terdapat dalam perda menyangkut tarif seperti Ijin mendirikan bangunan, Ijin Ganguan (HO) adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup serta Ijin Usaha menjual miras, dan Ijin Trayek.

Lomban juga memintakan agar masyarakat turut memantau dan mengingatkan pemerintah terkait pungli. “Masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungli dapat melaporkan berdasarkan bukti akurat kepada saya, pasti akan ditindak, “ tandas Lomban yang  didampingi Plt Sekretaris Kota Bitung Drs Malton Andalangi.(estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.