BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Langkah berani yang diambil Polres Kota Bitung dengan menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan sowil atau terminal kayu yang merupakan proyek bantuan sebesar 8,4 miliar rupiah dari Kementerian Perindustrian kepada Pemerintah Kota Bitung mendapatkan apresiasi dan dukungan aktivis anti korupsi, Berty Lumempouw.
Kasus itu sendiri menurut Lumempouw yang adalah Dewan Pembina Garda Tipidkor Sulut, pernah dilaporkannya ke KPK pada tahun 2012 yang kemudian dilimpahkan ke Polri, namun baru ada penetapan tersangka pada tahun 2015 ini.
“Kasus ini sudah 3 tahun dan akhirnya bisa terungkap dengan ditetapkannya dua orang tersangka yang sekarang sudah ditahan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lumempouw mendukung agar kasus ini diungkap tuntas sampai ke actor-aktor yang terlibat dengan sengaja telah merugikan Negara.
“Akibat kasus ini sampai sekarang peralatan ini tidak bisa dipakai lagi. Untuk saya berharap pihak Kepolisian Resort Kota Bitung agar melakukan pengamanan dgn cara police line dilokasi peralatan sowmil berada,” tambahnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka yang ditahan berinisial AW (61) yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian Perindustrian dan AS (48) adalah pihak ketiga pelaksana proyek. “Keduanya sudah kita tahan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda SE kepada wartwan, pekan lalu. (estefanus)