BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bitung menggelar sidang gugatan pasangan bakal calon perseorangan (Independen) Walikota dan Wakil Walikota, Ridwan Lahiya dan Max Purukan.
Gugatan itu dilakukan Ridwan Lahiya menyusul tidak diloloskannya pasangan bakal calon ini menjadi pasangan calon oleh KPU Kota Bitung.
Sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Bitung, Debby Londok didampingi anggota Robby Kambey dan Zulkifli Densi digelar, Kamis (10/9) di ruang sidang Panwaslu Bitung di Kelurahan Madidir Weru.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilwako ini dipimpin langsung Ketua Panwaslu Bitung Debby Londok didampingi Komisioner Hukum Robby Kambey, Zulkifli Densi menghadirkan pihak penggugat pasangan Lahiya-Purukan dan tergugat seluruh Komisioner KPUD Bitung.
Kepada sejumlah wartawan Densi mengatakan, sidang pertama ini adalah pembacaan perkara yang masuk kemudian sidang ditunda pada tanggal 14 September 2015 pukul 10.00 Wita.
Menurut Lahiya bahwa perkara ini dilaporkan karena semua dukungan administrasi lengkap.
“Saya curiga ada kongkalikong antara KPUD Bitung dan pasangan calon lain sehingga berkas kami tidak lolos,” kata Lahiya. (estefanus)