BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengeluarkan rekomendasi pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Bitung Antonius Supit.
Rekomendasi DPP Partai NasdDem tersebut ditujukan kepada Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Utara dengan Nomor: 443-SI/DPP-NasDem/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Shaleh.
Sebelumnya DPP Partai NasDem menerbitkan surat dengan Nomor: 442-SI/DPP-NasDem/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang pemberhentian anggota Partai NasDem Sdr. Antonius Supit yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan dua surat tersebut, DPW Partai NasDem Sulawesi Utara mengajukan surat permohonan penerbitan SK Gubernur pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Bitung Nomor: 25/DPW NasDem-Sulut/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani Ketua DPW Elman Saragih dan Sekretaris Virgie Baker.
Informasi yang berhasil dihimpun DPD Partai NasDem Bitung dikabarkan sudah mengajukan surat pemberitahuan pergantian antar waktu terhadap Antonius Supit yang ditujukan kepada KPUD Kota Bitung serta DPRD Bitung.
Sekretaris DPRD Bitung, Yoke Senduk dihubungi wartawan membenarkan pihaknya sudah menerima surat untuk pergantian antara waktu. “Iya kami sudah menerimanya pada tanggal 4 Januari 2015 lalu disertai lampiran surat dari DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem Sulut,” terang Senduk. (estefanus)