Pemkot-DPRD Diminta Tutup Swalayan Tanpa Ijin

Indomaret dan Alfamaret Belum Kantongi Ijin Gangguan

Bitung,Suarasulutnews.co.id– Pemerintah Kota Bitung dan DPRD Bitung diminta agar segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah swalayan di Kota Bitung yang diduga belum mengantongi ijin gangguan atau hiden ordonancy (HO).

Hal ini dikatakan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Bitung, Jootje Dotulong. Menurutnya, ada sejumlah titik yang menjadi tempat berdirinya toko swalayan seperti Indomaret dan Alfamart yang belum mengurus ijin HO.

“Ijin gangguan itu mutlak harus dimiliki setiap bangunan usaha, apalagi usaha yang melebihi waktu satu tahun. Pemkot dan DPRD jangan hanya diam, itu harus ditertibkan. Bahkan ditutup sementara jika belum memiliki ijin gangguan,” tandas Dotulong.

Aktivis pegiat anti krupsi ini juga menduga ada permainan dari instansi terkait yang menangani perijinan yakni Badan Perijinan termasuk instansi teknis Bagian Perekonomian, sehingga terkesan belasan swalayan seperti Indomaret dan Alfamart sudah berpoerasi lebih dahulu tanpa mengantongi ijin HO.

“Kami sudah mendapat pengakuan masyarakat bahwa swalan-swalan itu belum pernah mendatangi warga sekitar untuk mendapatkan persetujuan agar bias mengurus ijin gangguan tersebut,” ungkap Dotulong.

Kepala BPPT-PM Kota Bitung, Ir Pingkan Sondakh dikonfirmasi melalui ponselnya tidak menampik akan hal itu. Sondakh mengaku baru satu swalayan Indomaret yang saat ini sedang dalam proses mengurus ijin HO.

“Satu Indomaret yang sementara dalam pengurusan,” terangnya.

Terpisah Kabag Perekonomian, Handri Tirajoh selaku pejabat yang bertanggung jawab secara teknis mengatakan, pihaknya akan menyurati pihak Indomaret dan Alfamart agar segera mengurus ijin gangguan. “Kalau tidak kami serahkan kepada Satpol PP untuk menertibkannya,” pungkasnya. (diane)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.