BITUNG,Suarasulutnews.co.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bitung harus meningkatkan disiplin. Jika tidak akan diberikan sanksi tegas.
Hal ini ditegaskan Walikota Bitung Hanny Sondakh. “ASN merupakan abdi negara dan abdi masyarakat harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, “ tandas Sondakh.
Dengan komitmen itu, ASN harus menerapkan budaya disiplin baik etika dan moral serta loyalitas dan intregritas. “ Jika ada yang melanggar maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada ASN, contohnya tidak hadir lima hari tanpa keterangan diberi teguran lisan. Jika 10 hari tidak hadir diberikan teguran tertulis dan bila sampai 46 hari tak ada keterangan, maka sanksinya berupa pemecatan. Akan ditindak tegas ASN yang tidak disiplin, “ tandas Sondakh lagi.
Lanjutnya, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, dimana peraturan itu bertujuan menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(estefanus)