Tak Ada Atruan Incumbent Harus Keluar dari Rumah Jabatan

Barends: Jangan Asal Bicara Kalau tak Paham Aturan
BITUNG,Suarasulutnews.co.id–Menyusul sorotan aktivis LSM Sakti Petrus Rumbayan terkait calon walikota (incumbent) MJ Lomban yang masih tetap menempati rumah jabatan sebagai Wakil Walikota Bitung mengundang reaksi pentolan ormas Adat Pakasaan, Frits Barends.

Saat menghubungi wartawan, Wakil Ketua Pakasaan Bitung Frits Barends mengatakan, pihaknya merasa perlu menanggapi perihal pernyataan Petrus ‘Tole’ Rumbayan tentang tidak keluarnya calon walikota Maxmilian J Lomban dari rumah dinas.

“Yang pertama harus diketahui bahwa Bapak MJ Lomban bukan menempati rumah dinas, tetapi rumah jabatan sebagai Wakil Walikota. Dalam aturan silahkan pelajari baik-baik, dimana ada yang menyebutkan bahwa calon incumbent harus keluar dari rumah jabatan selama masa jabatannya belum berakhir. Jadi Rumbayan jangan asal bicara jika tak paham aturan,” tandasnya.

Barends pun memberikan sejumlah contoh, seperti Gubernur Sulut SHS saat mencalonkan diri kedua kalinya, dia tetap menempati rumah jabatan Gubernur.

“Begitu pula Presiden SBY, saat mencalonkan diri kedua kalinya juga tidak keluar dari rumah jabatan Presiden, dan ada masih banyak lagi contoh-contoh yang bisa kita lihat,” ujarnya.

Lanjut Barends,dirinya menyesalkan jika ada yang terus mempersoalkan Wakil Walikota yang mencalon diri sebagai Walikota pada Pilkada Bitung lalu harus meninggalkan rumah jabatan.

“Seharusnya yang dipersoalkan kalau incumbent menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan lain-lain untuk melakukan kampanye atau aktivitas politik dalam kaitan Pilkada. Dan saya sebagai warga kota Bitung salah satu yang akan menentangnya,” sambil pula menambahkan bahwa kalau ada kendaraan-kendaraan plat merah parkir di rumah jabatan Wakil Walikota hal itu adalah wajar karena tentu terkait dengan tugas kedinasan. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.