Bitung-Komitmen memberantas parktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan dan jajaran Pemerintah Kota Bitung dibuktikan Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban dengan menonaktifkan Lurah Kakenturan I Kecamatan Maesa.
Walikota memerintah Plt Sekretaris Daerah Malton Andalangi agar segera memberikan sanksi tegas.
Lomban menyebutkan, Sanksi tersebut ditujukan kepada dua Lurah di Wilayah berbeda, yakni Lurah Kakenturan I Kecamatan Maesa berinisial SS.
“Karena berdasarkan laporan masyarakat, yang Lurah tersebut telah melakukan praktek pungli. Sementara Satunya lagi Lurah Nusu Kecamatan Lembeh Utara, didapati melakukan pelanggaran yang tdak bisa ditolelir, ” ungkap Lomban.
Walikota Lomban memastikan dua lurah tersebut dinonaktifkan dari jabatannya. “Saya sudah beritahukan kepada Wakil Wali Kota dan memerintahkan Plt Sekda segera terbitkan nota dinas, untuk mengisi jabatan dua Lurah tersebut, ” jelas Lomban.
Walikota kembali mengingatkan kepada segenap jajaran ASN Pemkot Bitung agar tidak melakukan pungli apalagi pada pelayanan publik karena melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Camat Maesa Stela Julanda Mangkey dihubungi melalui ponselnya membenarkan hal itu. Menurut Mangkey pihaknya baru saja mengetahui hal itu karena diberitahukan oleh pimpinan.
“Saya mengatahuinya karena Bapak Walikota sendiri yang menelpon memberitahukan kepada saya, padahal saya sedang mencari bukti-buktinya. Ini karena ada laporan dari masyarakat kepada Bapak Walikota,” tandasya. (estefanus)