BITUNG ,Suarasulutnews.co.id– Perhelatan dalam rangka Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Bitung agaknya banyak membuat orang saling curiga dan cemburu bahkan bertindak di luar batas tanpa melihat aturan.
Hal ini tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa atau masyarakat kecil, bahkan tidak terelakan terjadi juga pada para elit politik di daerah ini.
Seperti terjadi saat Wakil Walikota (Wawali) Bitung, Maxmilian J Lomban SE,MSi membawakan sambutan pada saat ibadah pemakaman salah satu warga di Kelurahan Girian Indah (Perum Bimoli) Kecamatan Girian, Selasa (25/8), ternyata mendapat reaksi protes atau tidak setuju dari Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit yang juga Plt Ketua DPK PKPI Bitung.
Informasi yang diterima wartawan dari warga setempat yang hadir dalam acara tersebut, Supit sangat tidak setuju dan melakukan kepada Pemerintah setempat dengan alasan, Lomban sudah ditetapkan sebagai Calon Walikota Bitung oleh KPU, dan seharusnya tidak lagi memiliki kapasitas sebagai Pemerintah untuk membawakan sambutan.
“Dia (Laurensius Supit,Red) marah-marah, karena kata dia pak Lomban tidak bisa lagi membawakan sambutan karena sudah ditetapkan KPU sebagai Calon Walikota, itu dikatakan didepan Lurah Girian Indah, Yus Langgori dan Camat Richie Tinangon, ada juga pejabat Pemkot Bitung yang lain mendengar itu,” papar warga yang meminta namanya tidak dikorankan.
Lurah Girian Indah, Yus Langgori, saat dikonfirmasi tak menampik hal itu. “Ya masyarakat yang memberikan informasi, itu benar, karena saat kejadian banyak warga yang menyaksikan dan mendengar itu, Camat juga mendengar itu,” terang Langgori .
Camat Girian, Richie Tinangon, saat dimintai tanggapan,terkesan hendak menghindar untuk berterus terang. Menurutnya, Supit meminta keterangan mengenai kapasitas Lomban.
“Dia hanya meminta keterangan kapasitas pak Lomban saja dan itu sudah dijelaskan, saya tidak kompromi dengan siapapun kalau kasar dengan pertanyaan, tapi sebagai bawahan Pemkot Bitung, saya tetap melayani pimpinan, Wakil Walikota Max J Lomban masih atasan saya,” ungkap Tinangon.
Ketua DPRD, Laurensius Supit dikonfirmasi melalui ponselnya, membantah hal ini.
“Itu tidak benar, tidak ada kata-kata itu, saya tidak marah-marah. Tidak benar, ” jelas Supit.
Sementara, juru bicara KPU Bitung, Victory Rotty mengatakan, aturan untuk Pilkada sudah masuk dalam Peraturan KPU. “Makanya baca aturan supaya tahu, hal tersebut sudah diatur PKPU nomor 9, PKPU nomor 12 dan PKPU nomor 7 tentang kampanye, karena itu, boleh atau tidak, baca aturan,” tandas Rotty sembari menambahkan, Wakil Walikota Bitung, Max J Lomban, hanya cuti saat jadwal turun kampanye.(estefanus)