Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Melaluai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), telah melakukan konsultasi dengan Baleg Dekab Bolmong, terkait bakal direvisinya Perda retribusi menara telekomunikasi.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan studi banding di Kota Bogor terkait regulasi retribusi menara telekomunikasi. Karena di daerah itu (Bogor) sudah meraup hampir miliaran rupiah dari retribusi tersebut,” ujar Eka Korompot Msi,
Dirinya menambahkan, saat ini ada lima provider yang berada di daerah lumbung beras tersebut. Diantaranya: PT XL Axiata tbk, PT Indosat tbk, PT Telkomsel tbk, PT Telkom PDK (Telkom Flexi) dan PT Hutchison CP Telecommunications (HSCPT). “Insya Allah secepatnya Perda (Peraturan Daerah) bisa Berjalan. Karena kemungkinan besar masih direvisi Perda tersbeut menyusul adanya putusan MK (Mahkamah Konstintusi) terkait retribusi menara,” tambahnya.
Ia juga menuturkan, jika sudah direvisi Perda maka dapat di buat Perbub Menyangkut besaran tarif retribusi.” Nilai Retribusi dapat diatur melalui Perbup tersebut. Sehingga daerah bisa ketambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor tersebut,” tuturnya (sulhan)