BOLMONG,Suarasulutnews.co.id- Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Pemerintah kabupaten Bolmong menggelar nikah masal, dalam prosesi pelaksanaan Nikah Masal tersebut akan diterbitkan buku nikah dan pencatatan akta nikah bagi umat keristiani. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari kelompok Perempuan kepala keluarga (PEKKA) Bolmong,Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agana.
Tercatat bahwa ada 90 Pasangan yang mengikuti nikah masal tersebut, yang terbagi dari 37 pasangan dari umat muslim dan 53 lainya dari umat kristiani.
Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan mengatakan, pemerintah sangat merespon kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PEKKA untuk melaksanakan pelayanan Hukum terpadu.
”Ini kegiatan positif dan baru kali ini ada lembaga yang telah melaksankan hal tersebut semoga kedepanya tetap berlanjut,”kata Salihi
Dirinya juga mengharapkan, semoga kedepanya ada lembaga lain yang juga melaksnakan kegiatan yang sama karena ini bagian dari perwujudan tertib adminstrasi kependudukan.
”Saya harap ada lembaga lain yang melaksanakan kegiatan yang sama guna meberikan perlindungan dan pengakuan, terhadap penentuan status pribadi,” ujarnya.
Ia juga mengaku, saat ini tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kapasitas dan indentitas hukum bagi pasangan suami-istri,yang tidak tercatat di kantor urusan Agama (KUA, “ Jika ingin pasangan tersebut tercatat di KUA harus mendapat salinan buku nikah melalui penetapan sidan isbat dari pengadilan Agama, Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat serta dapat menghemat biaya. Karena proses pembuatan indentitas Hukum sangat sederhana hingga warga pun terbantu,” akunya.
Dirinya juga berharap.,bentuk kerja sama tersebut,dapat terus berlanjut hingga dapat mengentaskan masyarakat miskin di Bolmong dari kebutuhan indentitas Hukumnya.
”Jika tidak memiliki identitas Hukum. Maka akan merugikan diri sendiri, istri,anak dan keturunan berikutnya. (Sulhan)