Administrasi Belum Lengkap KPUD Skorsing Pendaftaran Yasti -Yanni

pendaftaran Bakal calon bupati dan wakil bupati Pasangan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk

pendaftaran Bakal calon bupati dan wakil bupati Pasangan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk

Bolmong — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya menskorsing pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk. Ini karena  pendaftaran pasangan yang diusung lima partai ini masih ada beberapa persyaratan adminsitrasi yang belum dipenuhi. KPU sehingga  KPU terpaksa menskorsing hingga pukul 00:00 Wita nanti.

Dihari pertama tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolmong pasangan bakal calon Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk datang di kantor sekretariat KPU untuk menyerahkan berkas  Rabu (21/9). Pasangan yang diusung PDIP, PAN, PKS, PKB dan Nasdem ini tiba di kantor sekretariat KPU Bolmong sekitar pukul 12.30 Wita yang  dikaqal oleh para kader partai pengusung serta para simpatisan.

Dari berkas yang diserahkan ke KPU, masih beberapa syarat administrasi yang belum dilengkap. Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel menjelaskan, dari sejumlah syarat yang diminta hampir semuanya sudah dilengkapi. Akan tetapi masih ada satu dua syarat adminstrasi yang perlu dilengkapi.

“Pendaftaran terpaksa kita skorsing sampai menunggu syarat lainnya dilengkapi. Batasnya hingga  sampai pukul 00.00 Wita,” ujar Fahmi Rabu (21/9).

Meski demikian kata Fahmi, proses pendaftaran pasangan Yasti-Yanny tidak menggugurkan bahkan masih tetap berlangsung sebelum pukul 00.00 Wita.
“Jika sudaj melewati batas pukul 00.00 Wita pendaftaran harus diulang pada Kamis esok (22/9) dan verifikasi berkas dilakukan dari pertama lagi,” tuturnya.

Ia mengaku bahwa syarat serta verifikasi berkas sudah tidak seperti  dengan sebelumnya. Jika pada sebelumnya hanya dicek list, namun verifikasi yang dilakukan saat ini langsung diverfikasi secara terbuka yang disaksikan oleh Panwaslu.

Diketahui beberapa syarat yang akan dilengkapi pasangan Yasti-Yanny termasuk surat keputusan (SK) pengambilan alihan kewenangan manakalah tidak ada pengurus partai ditingkat daerah kabupaten yang ikut mendampingi saat pendaftaran.

“Saat ini pengurus DPD II PAN tidak hadir karena masih berada di Jakarta. Meski ada surat mandat dari DPP PAN, akan tetapi yang kita minta yakni surat keputusan dari pengurus DPD II PAN sehingga keluarlah surat mandate dari DPP,” kata Fahmi menjelaskan.

Dari pendafataran pasangan Yasti-Yanny, tampak Ir Tatong Bara dan Kamran Muchtar tampak hadir mewakili Partai Amanat Nasional. Keduanya mendapat surat mandat dari DPP PAN. Menurut pihak KPU, harus ada SK pengambilalihan yang dikeluarkan DPD II.

Diketahui dari beberapa syarat yang belum dipenuhi, yakni visi misi, SPPT Lima tahun terakhir, surat dari pengadilan, surat lunas pajak, SKCK dan beberapa syarat administrasi lainnya.

Sementara itu, Dari sumber resmi dari pihak pasangan Yasti-Yanny menuturkan, jika syarat administrasi yang diminta KPUD belum terpenuhi, maka proses pendaftaran akan dilakukan lagi pada Kamis esok (22/09).

“Rencananya jam satu siang kita akan mendaftar kembali di KPU kalau persyaratan administrasi yang diminta belum bisa diserahkan sampai batas waktu skorsing yang ditentukan,” tandas sumber  (sulham)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.