POIGAR,Diduga jadi otak yang menunggangi perusakan bangunan milik pemerintah desa Poigar dua, dua oknum anggota ormas LSM LAKI dan LSM Bela Pancasila berinisial FM dan JS terancam masuk bui.
Perusakan bangunan milik pemerintah desa Poigar dua yang diduga diotaki dua oknum anggota LSM yang viral disosial media tersebut terus menjadi perhatian publik.
Pasalnya, viralnya perusakan aset bangunan milik pemerintah desa Poigar dua yang diduga diotaki dan dilakukan dua oknum anggota LSM berinisial FM dan JS seperti layaknya sebagai penegak hukum.
Aksi tidak terpuji dua oknum anggota LSM tersebut, selain menunjukan lemahnya penegakan hukum terkait soal perlindungan, tindakan tersebut juga tentunya sulit diterima akal sehat.
Melihat banyaknya reaksi negatif netizen yang menolak aksi maupun tindakan oknum anggota LSM tersebut, tentunya ini patut menjadi perhatian khusus penegak hukum dalam hal ini polres bolaang mongondow.
Atas aksi dua oknum anggota LSM yang terekam melalui vidio berdurasi panjang ini, menurut sejumlah warga selain ini bertentangan dengan sila kedua dalam Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Berada, juga dikhawatirkan dapat merusak tatanan penegakan hukum diwilayah Bolmong.
Menanggapi berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap kasus yang menerpa pemerintah desa Poigar dua tersebut, masyarakat kembali berharap semoga kejadian seperti ini nantinya tidak akan terjadi dan dialami masyarakat sipil. Serta mendesak pihak polres Bolmong agar segera menangkap dan menahan oknum anggota LSM tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam hakekatnya memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 UU nomor 17 Tahun 2013 yang antara lain :
-Tugas LSM sebagai ormas bertujuan untuk:
Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
Mewujudkan tujuan negara.
-Sementara fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai:
Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
Penyalur aspirasi masyarakat
Pemberdayaan masyarakat
Pemenuhan pelayanan sosial
Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan telah diaturnya tugas dan fungsi LSM dalam sebuah produk UU, maka tindakan main hakim sendiri oknum anggota LSM dalam perusakan bangunan milik pemerintah desa tentu sangat bertentangan dengan fungsi dan tugas LSM.
Terkait tindakan perusakan yang dilakukan oknum LSM jika dilihat dari kaca mata hukum dinegara ini, maka tidak ada alasan untuk menjerat yang bersangkutan dapat Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.(sumber google). (R01)