Bupati Bolmong Hadiri Paripurna Penetapan 3 Ranperda Inisiatif DPRD

Bupati Adrianus Watung Hadiri Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolmong terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inistiaf Dewan

Bupati Adrianus Watung Hadiri Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolmong terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inistiaf Dewan

Bolmong – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Adrianus Nixon Watung, SH hadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inistiaf Dewan. dimana, pelaksanaan paripurna itu juga dilaksanakan usai penetapan perda persetujuan Pelaksanaan APBD 2015. kamis (18/8).

Bupati Nixon watung, SH dalam sambutanya menyampaikan. rapat paripurna kedua DPRD Bolmong, sehubungan dengan penyampaian tanggapan dan pengantar. 3 Ranperda inisiatif tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, pembentukan peraturan daerah, dan ranperda tentang penanggulangan bencana.

“Atas nama Pemkab Bolmong, kita menyetujui 3 Ranperda inisiatif DPRD tersebut, untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” ungkap watung.

Menurutnya,  dalam Ranperda inisiatif tersebut, pihaknya akan memberikan masukan tentang maksud dan tujuan yaitu, Ranperda inisiatif DPRD tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, mengacu pada peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 13 tahun 2013, tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, sehingga hasil pengadaan barang dan jasa tersebut dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Di dalam Ranperda memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan,” jelasnya.

Hal ini juga lanjutnya lagi sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

“Hal ini sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah,” ungkapnya.(Sulhan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.