Bolmong- Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut),telah menetapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pengerusakan yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja atas perintah dirinya,kepada fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Desa Solog Kecamatan Lolak beberapa waktu lalu.
“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan telah menetapkan bupati bolmong Yasti suprejo sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (25/7).
Kasus ini sendiri banyak menuai respon publik. Menurut Kabid Humas, kerugian materil yang dialami pihak perusahan PT CNSC berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah. 27 orang anggota Satpol PP Bolmong juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Proses penyidikan fokus kepada tindak pidana pengerusakan, bukan tentang perizinan perusahaan. Hasil lidik dan pendalaman administrasi juga ditemukan beberapa petunjuk yang mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengerusakan,” katanya. (sulhan)