BOLMONG,Suarasulutnews.co.id- Konsep Pembangunan yang di terapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di indonesia lewat selogan “Membangun dimulai dari desa”.Memicu lahinya Program Dana Desa yang tertuang melalui Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa. Program ini pun mendapat apresiasi hingga dukungan dari semua lapisan masyarakat se-tanah air.
Dengan program ini pun, di harapkan Pembangunan di tingkatan Desa pun akan kelihatan nampak baik dari infrastuktur di desa maupun pemberdayaan terhadap warga,sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Nomor 114 Tahun Tentang Pembangunan Desa 2014 tentang peruntukan dana desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perioritas Pengunaan Dana Desa.
Disi si lain, Bupati Bolaang Mongondow Hi Salihi Mokodongan mengingatkan kepada Seluruh Pemerintah Desa untuk melakukan pengelolaan Dana Desa dengan baik, serta tetap merujuk pada Juknis dan peraturan yang di tetapkan Pemerintah Pusat yang di jabarkan melalui Peraturan Bupati (PerbuB).
“Program ini senantiasa bisa menjadi acaman apa bila tidak di gunakan dengan baik,dan bisa juga menjadi Barokah untuk Pemerintah desa danmasyarakat,” ucap Salihi,rabu (26/8).
Dirinya pun menghimbau kepada pemerintah Desa,untuk manjaga kekeliruan, di harapkan selalu berkonsultasi dengan Pemerintah kabupaten terutama dinas terkait apabila mendapatkan kendala.
“Sebetulnya pada program ini ada tenaga Profesional sebagai pendamping yang di rekrut melalui Kementerian terkait,namun saat ini masih dalam proses perekrutan. Sehingga menanti hingga pendamping tersebut ada. Sebaiknya silahkan berkomunikasi dengan dinas terkait.”pungkas Salihi.(Sulhan)