Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Meskipun Proses pemilihan sangadi (Pilsang) pada 15 Desember 2015 belum dinyatakan selesai.Ini terbukti dengan dialakukanya perhitungan ulang karena adanya tuntutan calon yang kalah. Hal inipun membuat pemerintah Daerah harus turun tangan langsung untuk melakukan perhitungan kertas suara kembali.
Perhitungan suara Pilsang Bilalang III, Kec. Bilalang berlangsung di ruang rapat asisten III Sekretariat Daerah Bupati Bolaang Mongondow.
Dalam perhitungan tersebut, Calon Sangadi Nomor Urut 1, Masrul Sugeha memperoleh 188 Suara, disusul Calon Sangadi nomor urut 4 Daib Mokoginta, 180 Suara, Masrin Pobela Nomor urut 5 160 Suara, Nomor urut 2, Hamid Sugeha 44 Suara dan Hamry Simbala 27 Suara.
Dimana jumlah suara yang rusak pada perhitungan sebelumnya tanggal 15 Desember 2015 berjumlah 271 Suara. Hal tersebut karena saksi menyatakan Surat suara tersebut rusak, dikarenakan sebanyak 271 suara hasil coblosan tembus. Namun tidak mengenai pasangan calon lain.
Sebelumnya DPRD Bolmong telah memanggil Panitia Pilsang dan untuk di Hearing terkait masalah tersebut. Dan terjadi kesepakatan untuk diadakan perhitungan ulang, serta surat suara yang sebelumnya rusak sebanyak 271 lembar dinyatakan dihitung ulang.
Selain Bupati Bolaang Mongondow,Salihi Mokodogan, ikut memantau peritungan suara tersebut juga Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsy dan Kepala Bagian Pemdes Mourin Vivi Rottie S.Stp.(sulhan)
Berikut Hasil perhitungan Suara Ulang Pilsang Bilalang III
No. Urut Nama Calon Sangadi Perolehan Suara
1 Masrul Sugeha 188
2 Hamid Sugeha 44
3 Hamry Simbala 27
4 Da’ib Mokoginta 180
5 Masrin Pobela 160
DPT :701,Pengguna Hak Suara : 601,Suara Sah :599,suara tidak sah,2