Bolmong ,Suarasulutnews.co.id- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Hi Salihi Mokodongan, membuka dan memimpin langsung rapat evaluasi realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) tahun 2015.Rapat evaluasi berlangsung di dua lokasi pada Jumat (27/11).Di Rahmadina Hall ,kota Lolak dihadiri oleh para camat dan sangadi dari 8 kecamatan di pesisir utara, Passi bersatu serta Bilalang.
Sementara pada sore harinya bertempat di Balai desa Mopait kec Lolayan ,dihadiri oleh para camat dan sangadi dari 7 kecamatan yakni Dumoga bersatu dan kecamatan Lolayan.Dalam sambutannya, Buoati menekankan tiga hal penting :
1. Realisasi PBB -P2 sampai tgl 11 November 2015 belum memenuhi target. Diharapkan sebelum tanggal jatuh tempo 15 Desember 2015 ,realisasi harus bisa 100 %. Lewat batas waktu dikenakan sanksi sebesar 2 % per bulan dari pajak terhutang untuk setiap wajib pajak.
2. Para camat, Sangadi dan Lurah harus pro aktif meningkatkan jumlah subjek dan objek pajak, melalui pendataan dan pendaftaran tanah dan bangunan tang belum memiliki SPPT.
3. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, setiap transaksi jual beli harus diketahui camat, Lurah dan Sangadi. Jika tidak dilaporkan maka hal tsb merupakan penggelapan pajak yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas daerah, akan dikenakan sanksi pidana.
Senada bupati, Sekda Drs Ashari Sugeha mengatakan masih banyak potensi PBB di Bolmong yang belum dikembangkan karena yang terdaftar baru sekitar 45 % dari keseluruhan jumlah subjek dan objek pajak yang ada.Hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah secara berjenjang.
Hadir dalam kegiatan rapat evaluasi PBB- P2 Bupati, Sekda, Ass I Chris T Kamasaan MM, Kabid Pajak DPKAD Hasna Baks SE, jajaran Bidang Pajak DPPKAD, camat, Lurah, Sangadi dan perangkat desa se – Bolmong.(Sulhan).