Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2016 yaitu salah satu persyaratan untuk mendapatkan dana desa (Dandes) wajib untuk segera dirampungkan. Pasalnya, pekan depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong akan menyalurkan Dandes.
“Kita tinggal menunggu dana transfer dari pemerintah pusat dan seterusnya dana tahap pertama akan diteruskan ke rekening desa,” ujar Sekretaris Kabupaten Sekda Bolmong Ashari Sugeha.
Dirinya mengungkapkan bahwa Dandes tahap Pertama akan ditransferkan oleh pemerintah pusat akhir bulan April ini. Katanya, setelah itu, jika setiap desa sudah menyiapkan persyaratan pencairan dana yang diverifikasi oleh Pemerintah Kecamatan,Maka Pemkab akan langsung menyalurkan dana tersebut.
“Jika sudah lengkap langsung disalurkan.karena Pemkab tidak ingin menahan Dandes agar berbagai pembangunan di desa bisa dilaksanakan secepatnya,” terang Ashari.
Sementara itu, Kepala BPMD Bolmong Sunge Paputungan menegaskan kepada pemerintah desa agar proaktif mengurus APBDes dan Perdes sebagai persyaratan utama mencairkan dana tersebut. Sebab hingga kini belum ada satupun desa yang memasukkan Perdes dan APBDes ke Pemkab Bolmong.
“Kita berharap persyaratan tersebut segera dirampungkan agar tidak ada kesan terjadi keterlambatan pencairan dana,” tegasnya. “Jika ada kendala langsung saja mendatangi BPMD untuk melakukan konsultasi,” tambah Sunge. (Sulhan)