POIGAR,Dua oknum anggota LSM berinisial FM dan JS terancam di penjara akibat di duga jadi otak pelaku perusakan dan pembongkaran bangunan polindes dan eks kantor desa Poigar dua. Kamis, (27/06/2024).
Perusakan dan pembongkaran bangunan polindes dan eks kantor desa Poigar dua yang di duga di otaki dua oknum anggota LSM berinisial FM dan JS tersebut terjadi pada 25 mei 2024.
Akibat dari tindakan tidak terpuji dua oknum anggota LSM tersebut, keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Menyikapi hal tersebut, Sangadi desa Poigar dua Evie Walangitan saat di temui media ini mengatakan, “Laporan kami saat ini sudah masuk tahap sidik dipolres bolmong. Dengan sedang berprosesnya kasus ini, tentu kami berharap masalah ini cepat selesai. Sehingga kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap”. Kata Sangadi Evie Walangitan.
“Seharusnya ini kan tidak perlu terjadi”. Ujar Evie Walangitan. “Jika mereka mau lakukan kajian dan pendalaman dari awal atas masalah ini. Iyan kan”. Ujar Sangadi Evie Walangitan.
Berdalih sebagai yang di beri kuasa, akhirnya oknum anggota LSM berinisial JS bersama sejumlah masyarakat kemudian mendatangi lokasi.
Dengan mendapatkan pengamanan anggota polres Bolmong dan Polsek Poigar, JS yang belakangan di ketahui bersama orang suruhannya itu dengan brutalnya melakukan perusakan dan pembongkaran.
Alhasil, perusakan dan pembongkaran bangunan polindes dan eks kantor desa pun berhasil tanpa adanya perlawanan dari pihak pemerintah dan masyarakat desa Poigar dua.
Akibat tindakan tidak terpuji dengan cara main hakim sendiri oknum anggota LSM tersebut, akhirnya kini harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (R01)