Bolmong,Suarasulutnews.co.id- Melalui Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dicapilduk) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Selasa, (08/12/15) melaksanakan kebijakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Bidang Pencatatan, di Gedung Balai Pertemuan Umum Desa Lolak, kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Bolaang Mongondow Hi. Salihi Mokodongan.
Bupati Salihi Mokodongan memberikan penghargaan kepada Discapil yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi standar pelayanan publik kepada masyarakat, dibuktikan dengan mensosialisasikanya ketentuan tertib administrasi pencatatan, akte lahir, akte nikah dan E-KTP sehingga masyarkat secara umum dapat memahami kententuan perundangan-undangan tentang pecatatan dan status kependudukan.
“Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk mengukur kinerja Dinas Catatan Sipil dalam pencapaian realisasi kegiatan.” kata Salihi
Dirinya juga kembali mempertegas menyangkut pengurusan Akte lahir, Akte Nikah, dan E- KTP di Dinas Capil tidak dipungut biaya (gratis). Sehingga Bupati Berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan kepada Peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu Kepala Dinas Catatan Sipil Iswan Gonibala, M.Pd mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan kegiatan berupa sosialisasi, untuk target 2016 pihaknya akan melaksanakan program pencatatan Nikah untuk 300 orang, Disela-sela acara tersebut Bupati Bolaang Mongondow jug menyerahkan secara simbolis Akte kelahiran, Akte Nikah kepada 10 orang perwakilan masyarakat.(Sulhan)