Bolmong,Suarasulutnews.co.id– Demi kelancaran proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2016. semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), di minta untuk tudak melakukan tugas luar (TL).
Kata Ashari, pejabat yang berwenang tak diperkenankan ke luar daerah selama proses pembahasan KUA-PPAS bersama Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmong.
“Jika pejabat yang bersangkutan TL, Di khawatirkan pada saat di butuhkan untuk memberikan keteranganya soal yang besangkutan dengan kelancaran pembahasan KUA-PPAS akan terhambat,” jelsnya.
Di katakanya lagi, restu kegiatan TL darinya baru di perbolehkan apabila semua terkait pembahasan bagian awal dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini sudah selesai.
“Pembahasna KUA-PPAS ini adalah bagian terpenting sebelum di sempurnakan menjadi APBD.” kata ashari.
Terpisah, Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan menegaskan hal yang sama. Kalau semua SKPD harus proaktif selama proses pembahasan dan memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan.
“Selain itu juga harus menyiapkan segalabsesuatunya yang diperlukan, agar dalam proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar,” ujar salihi.
Untuk di ketahui, pada hari Kamis (26/11) , Dekab Bolmong Melaksanakan Paripurna KUA-PPAS. Yang selanjutya bersama-sama dengan SKPD akan membahasnya dengan Badan Anggaran Kabupaten Bolmong. (Sulhan)