Bolmong – Bentuk Forkomnas CDOB,moratorium dan beban fiskal jadi pertimbangan Negara. Usaha para pejuang pemekaran yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Calon Daerah Otonom nampaknya cukup serius.
Ini terbukti dengan menyuratnya FORKOMNAS ke Wakil Presiden untuk audiens.17/5/2017. Dihubungi melalui handhphone seluler,sekretaris jendral FORKOMNAS ,Abdurahman mengatakan bahwa seluruh perwakilan daerah pengusul DOB tetap optimis bahwa aspirasi mereka akan direalisasikan oleh Pemerintah Pusat.
“Kami optimis pemerintah akan mempertimbangkan,usulan kami walaupun hari ini perekonomian negara lagi tidak stabil karna terbebani FISKAL.katanya.
Saat awak media menyinggung persoalan Moratorium,Abdurahman mengatakan bahwa FORKONAS tetap akan mengacu ke Amanat UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pasal 33 ayat 2 yang menegaskan bahwa proses pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah persiapan Provinsi atau daerah persiapan Kabupaten/Kota.
“Pasal 39 ayat 1: Daerah persiapan ditetapkan dengan peraturan Pemerintah. Ayat 2: Jangka waktu daerah persiapan adalah 3 tahun. Pasal 43: Pemerintah Pusat melakukan evaluasi ahir masa Daerah persiapan,”ucap Rahman.
Tambahnya lagi,Pasal 40 dalam UU tentang pembiayaan, ayat 2: pendanaan penyelenggaraan pemerintahan Daerah persiapan ditetapkan dalam APBD induk.
“Jadi kami tetap yakin dan percaya,bahwa pemerintah akan membantu perjuangan kami juga ingin mandiri seperti Daerah otonom lainnya.”Katanya.
Pernyataan Abdurahman yang terlihat sangat optimis mendapat tanggapan dari Putra terbaik BMR yang berada di DPR RI,Aditya Moha.
“Sebagai bagian dari aspirasi rakyat itu adalah hak untuk diperjuangkan,kita harus tetap optimis bahwa negara ini akan baik,sehingga apapun yg menjadi kehendak rakyat tetaplah harus di akomodasi.tuturnya. ADM,juga menegaskan bahwa menurutnya,pemerintah juga akan tetap objektif melihat mana yg memangg menjadi kebutuhan daerah/rakyat.
“Spirit dan usaha terhadap pemekaran ini harus terus diusaha-usaha ini,” tutupnya.(Sulhan)