Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat paripurna penetapan dua rancangan Peraturan Daerah (Perda), Selasa (24/11/15) Dua peraturan daerah terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Peraturan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Juru bicara Pembentukan Perda melalu wakil ketua Moh.Syahrudin Mokoagow menjelaskan, Ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda ini berdasarkan usulan pihak eksekutif dan telah dibahas melalu legislatif, dua Ranperda ini menjadi dasar pemerintah daerah menjadi rujukan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Bolaang Mongondow, syahrudin mengatakan perda ini untuk mensikronisasikan program pemerintah secara berjenjang mulai dari Pusat/Prov/Kabupaten Kota dan terintegrasi dengan Program Pemerintan secara Nasional.
Sementara itu Bupati Bolaang mongondow berharap kedua Ranperda ini akan berjalan dengan maksimal guna menopang kelancaran penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan.
Bupati menambahkan Pemkab Bolaang Mongondow terus bersama dengan legislatif (DPRD) untuk terus bersinergi untuk mewujudkan visi misi sert mandiri dalam pengembangan peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat.
Bupati memberikan Apresiasi kepada DPRD yang telah bersama-sam dengan jajaran Pemerintah Daerah membahas Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda lewat sidang Paripurna yang Di Pimpin Langsung Ketua DPRD Kab. Bolaang Mongondow Welty Komaling. Sidang paripurna tersebut didahului dengan Pemandangan Fraksi dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Turut Hadir dalam Kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Drs. Ashari Sugeha, Jajaran SKPD Kepala Dinas/Badan/ Kantor/Bagian, Camat, Lurah,sangadi/Lurah. (Sulhan)