Pemkab Gelar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pemkab Gelar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASNBolmong,Suarasulutnews.co.id- Pemerintah Kabupaten (PembkaB) Bolmong  melalui Badan Kepegawaian Daerah(BKD), telah mensosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, yang berlangsung di Rahmadina convention hall, Lolak. (19/10).

Dimna Sosialisasi UU ASN tersebut dilaksanakan dengan  bekerja sama Kanreg XI BKN Manado,yang dihadiri oleh Bupati Hi Salihi Mokodongan, kepala Kanreg XI Englis Nainggolan, para Assisten, Kepala BKD Bolmong, para Kepala SKPD, Kacabdin pendidikan, kepala Puskesmas, Kepsek, para guru, serta ASN di lingkup pemkab Bolmong.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Hi Salihi Mokodongan membuka kegiatan sosialisasi sekaligus menyampaiakan sambutanya mengatakan bahwa , tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk menyamakan persepsi tentang peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian, yang saat ini mengalami perubahan sejak diterbitkannya UU Nomor 5 tentang ASN, yang dapat meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan aturan kepegawaian, sehingga hak dan kewajiban sebagai ASN dapat terpenuhi.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi pada hari ini, saya berharap agar dapat tercipta SDM aparatur yang profesional, mampu memahami dan melaksanakan peraturan dengan sebaik baiknya, serta penuh dengan tanggung jawab” ujar bupati.

Sementara itu Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Manado, Englis Nainggolan dalam sambutanya mengatakan bahwa ASN harus berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Selain itu, ASN juga dituntut bersih dari praktek KKN.
Lebih jauh Nainggolan mengatakan.

“Jangan piara ASN bermasalah, karena pada akhirnya di kemudian hari akan menimbulkan masalah. Pemberian sangsi atau hukuman dilaksanakan  secara berjenjang, hingga usulan pemberhentian terhadap ASN yang bermasalah dapat saja dilakukan,”ujarnya.

Sementara menurut Kepala BKD Bolmong, sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai pengganti dari UU Nomor 8 Tahun 1974 dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian. Juga dukatakan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan informasi, wawasan dan edukasi kepada seluruh peserta, agar dapat memahami peraturan perundang undangan yang baru di bidang kepegawaian, sehingga akan tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. (Sulhan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.