Pemkab Konsultasi Terkait Dana Desa Ke Kementerian

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Yanny Ronny Tuuk STh MM

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Yanny Ronny Tuuk STh MM

Bolmong,SSN- Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yanny Ronny Tuuk menegaskan kalau Penyerapan Dana Desa untuk 200 Desa harus di masimalkan. Sebab, dana desa yang tidak terserap tidak bisa masuk sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, itu berdasarkan hasil konsultasinya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT). Saat konsultasi itu, Yanny diterima langsung oleh Direktur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, Eko Sri Haryanto.

“Jika ada Dana Desa yang tidak terserap atau tidak di cairkan oleh desa maka itu tidak bisa masuk sebagai SILPA APBD. Justru kita akan kena sanksi, jadi harus tetap disalurkan,” katanya.

Menurutnya, Kementerian DPDTT juga akan mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dana desa yang masuk daerah lewat APBD itu melalui pos transito, atau numpang lewat saja.

“Jadi, mekanismenya hanya dibukukan saja. Tidak masuk di administrasi APBD,” ujarnya.

Di Bolmong sendiri kenaikan dana desa dari 53 miliar pada tahun lalu menjadi 119 miliar pada tahun ini penggunananya diharapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau penggunaannya dalam bentuk fisik maupun lainnya, itu harus di. ikuti. Sehingga, tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” katanya.
Selain itu, aparat desa harus transparan dalam penggunaan dana tersebut.

“Harus ada papan proyek pengerjaannya. Kalau tidak ada papan proyek itu, Badan pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) tidak akan merekomendasi pencairannya. Dalam pengurusan pencairan dana tersebut, aparat desa wajib melampirkan dokumentasi papan proyek itu,” ujarnya.(Sulhan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.