Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongodow (Bolmong) melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Sunge Paputungan,Bsc mengatakan,bagi desa yang realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahap satu sudah mencapai 50 persen, sudah bisa mengajukan permohonan untuk pencairan tahap dua.
Menurutnya, Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) untuk tahap II kini sudah bisa di proses. Namun, desa tersebut harus memasukan laporan realisasi berupa hardcopy dan soft copy penggunaan ADD dan Dandes.
“Jika tahap I dicairkan 60 persen untuk tahap II kita akan cairkan 40 persen,” jelasnya.
Meski demikian, Ia pun menghimbau bagi desa yang belum memasukan laporan realisasi harus berhati-hati dan juga tidak perlu terburu – buru, agar pengelolaan dana tersebut tidak terjadi kesalahan.
“Memang proses pencairan tahap II sudah bisa dilaksanakan, tapi bukan berarti pemerintah desa harus tergesa-gesa dalam memasukan laporan, melainkan harus diperhatikan dengan baik sehingga tidak salah,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, kalau untuk pencairan ADD dan DD tahap satu suda mencapai 90 persen desa yang melakukan pencairan, dimana, desa se kecamatan Bolaang timur menjadi kecamatan yang tercepat mendapatkan program pemerintah pusat pada tahap pertama.
“Intinya, kerja sama dan koordinasi yang baik antar pendamping, pemerintah kecamatan dan desa itu harus di jaga, agar supaya program ini dapat berjalan sesuai harapan.” pungkasnya.(Sulhan)