BOLMONG,Suarasulutnews.co.id- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) rencananya tahun ini akan melakukan perampingan Organisasi Perangkat Darah (OPD). Namun sayangnya, rencana tersebut terbentur dengan adanya rencana Pemerintah Pusat untuk melakukan refisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2007 tentang OPD.Perampingan OPD Bolmong Menunggu Refisi PP 41
Imformasi yang didapat bahwa,Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan mengungkapkan. Kalau sebenarnya tahun ini perubahan struktur OPD Bolmong suda di rampingkan.
“Setelah di lakukan konsultasi beberpa waktu lalu, untuk melakukan perubahan struktur OPD masih ada Moratorium,sehingga hal itu pun berdampak pada penundaan rencana Perampungan Struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” Kata salihi.
Menurutnya, rencana efisi PP 41 tahun 2007 dan moratorium oleh pusat tersebut bukan tanpa alas an, melainkan rencana tersebut tentu sangat berkaitan dengan keluarnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Efektifnya ASN itu di perkirakan sekitar januari 2018. Dan Jika sudah keluar hasil refisi refisi PP, maka kita akan langsung eksen.”ucap salihi.
Adapun SKPD yang akan di masuk dalam agenda penggabungan sala satunya adalah Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bag-Pemdes) rencanaya akan di Gabung dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa(BPMD).
“Perubahan struktur di Kementerian tentu mempengaruhi struktur yang ada di daerah. Sehingga sebahagian besar OPD akan di sesuaikan dengan Struktur Kabinet di Pusat.” Pungkas Salihi.(Sulhan)