Bolmong,Suarasulutnews.co.id– Karena maraknya peredaran minuman keras (miras) dari berbagai jenis di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) maka mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong membentuk tim pengawas pengendalian yang terdiri dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hamri Binol selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Bolmong, menerangkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM juga ditugaskan mengawasi peredaran miras, untuk itu Dinas yang dinahkodainya, selain turut mengawasi peredaran miras juga memberi masukan dan arahan kepada pedagang.
“Secara umum jumlah warung atau kios yang ada di Bolaang Mongondow jumlahnya ribuan, dan itu semua yang harus diawasi,” kata Hamri. Minggu (12/6).
“Tentunya tugas dan tanggungjawab kami sebatas pengawasan dan pembinaan saja kepada pemilik warung atau kios, agar jangan sampai menjual munuman beralkohol, apalagi bila tidak memiliki izin khusus yang dikeluarkan oleh instansi terkait,” tambahnya
Lebih lanjut Hamri mengatakan bahwa bagi warung dan kios yang memiliki izin menjual miras agar sebisa mungkin menghindari keributan.
“Bila terjadi keributan, maka sangsi tegas akan dijatuhkan dengan mencabut izin penjualan miras,” tutupnya.(sulhan)