Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menambah libur. Mengingat, pengalaman sebelum lebaran, aktivitas beberapa perkantoran di Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah sepi dari berbagai aktifitas, sehingga Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Farid Asimin MAP angkat bicara menyangkut persoalan ini.
“Nantinya pada pelaksanaan apel perdana masuk kantor akan diinventarisir para PNS yang menambah libur. Kemudian saat penandatanganan absen saat apel tersebut, harus ditandatangani oleh bersangkutan. Tidak boleh diwakilkan,” tegas Panglima PNS ini saat ditemui dirumahnya pada pelaksanaan open House dirumahnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa nantinya para abdi negara yang akan menambah libur, pasti akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang ada.
“Tentunya secara berjenjang. Kali ini tidak akan ditolerir lagi, sudah cukup saat jam kerja di waktu Ramadan telah diberikan dispensasi,” ucapnya.
Sekadar diketahui, cuti bersama akan berakhir pada Selasa (21/7/2015), berarti rutinitas perkantoran akan mulai pada Rabu (22/7/2015).(Sulhan)