PT Sulengco Didugah Tidak Indahkan Regulasi Yang Ada

Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Aktifitas yang dilakukan oleh PT Sulengco di Desa Solog Kecamatan Lolak rupanya banyak mengabaikan regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah Bolmong.

Pasalnya, selain belum mengantongi rekomendasi tata ruang dari Badan Perencana Daerah (Bapeda) dan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Dinas Pertambangan, Perusahaan milik warga tionghoa tersebut belum melaporkan tenaga kerjanya di Disnakertras Bolmong.

Hal ini, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Bolmong, Derek Panambunan SE, Jum,at(23/10).

Menurutnya, sampai dengan hari ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan jumlah tenaga kerja dari PT.Sulenco.

“Yang saya tahu PT Sulenco sedang dalam proses pengurusan ijin dan lain sebagainya.” kata Panambunan.

Bahkan, pertanyaan wartawan pun sempat membuatnya terkejut karena dirinya mengaku baru tau kalau Perusahaan tersebut sudah melakukan aktifitasnya.

“Kami belum tauh kalau perusahaan tersebut sudah beroperasi.” terangnya.

Sementara itu, salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Lolak, Sufandri Damogalad, meminta Pemerintah Kabupaten (PemkaB) Bolmong, agar mengambil langka tegas kepada pihak perusahaan yang telah beroprasional namun belum melengkapai administrasi dari instansi terkait.

“Pemkab Bolmong, harus tegas dan tidak boleh membiarkan ini terjadi. Masa belum megantongi kelengkapan berkas sudah beroprasi,” Kata Damogalad.

Menurutnya, walapun Kabupaten Bolmong ini sangat welcom terhadap investore agar ber  investasi Untuk mendongkrak perputaran ekonomi, namun investor harus menghargai aturan dan pemerintah daerah.

“Apalagi yang terjadi dilokasi PT Sulengco beroprasi adalah lahan persawahan dan pihak perusahaan telah mengalih fungsikan sebagian lahan persawahan untuk kepentingan perusahan,” ujarnya.(Sulhan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.