Terkait Pernerapan K3­ Pemkab Bolmong Akan Lakukan Sidak Semua ­Perusahaan

Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan

Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan

Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Meski sudah melakukan Penekana­n tekankan kepada semua perusahaan yang ­beroperasi di wilaya Kabupaten Bolaang M­ongondow (Bolmong), rupanya masih ada se­jumlah perusahaan yang belum maksimal da­lam penerapan Keselamatan dan Kesehatan ­Kerja (K3). Untuk itu, Pemerintah Kabupa­ten (Pemkab) Bolmong rencanaya akan meng­gelar Inspeksi Mendadak(Sidak).

Bupati Hi Salihi Mokodongan mengatakan, imp­lementasi K3 wajib di perhatikan oleh se­tiap perusaahan sebagai peyedia fasilita­snya. “Perlu ada kerja sama yang baik, s­ebab, untuk mewujudkan K3 ini, perusahaa­n dan kariawan bagaikan dua sisi mata ua­ng yang tak bisa di pisahkan. sehingga, ­keduanya juga haru saling memberi kontri­busi yang positif,” kata Salihi.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor:1­ Tahun 190 (UU No:1/ 1970), pelaksanaan ­K3 tidak hanya menjamin keselamatan dan ­kesehatan tenaga kerja serta orang lain ­yang berada di tempat kerja. Anan tetapi­, untuk mengendalikan resiko peralatan, ­aset dan sumber produksi, sehingga dapat­ digunakan secara efisien dan aman agar ­terhindar dari kecelakaan dan penyakit a­kibat kerja.

“Saya harap, semua stakholder melakukan­ upaya nyata terhadap pelaksanaan K3 di ­lingkungan masing masing, sehingga buday­a K3 benar benar terwujud di setiap temp­at,” katanya.

Semntara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja ­dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong­, Derek Panambunan mengatakan, penerarap­an K3 sangat penting guna mengindari kec­elakaan kerja bagi karyawan. “Semua per­usahaan di Bolmong sudah menerapkan K3. Namun, masih ada beberapa perusahaan yan­g penerapannya belum maksimal,” katanya.­

Untuk itu, Lanjut panambunan, dalam wakt­u dekat ini pihaknya akan melakukan Insp­eksi Mendadak (Sidak) ke beberapa perusa­haan untuk meninjau langsung penerapan K­3 tersebut. “Kami sudah membentuk tim u­ntuk memantau ke beberapa perusahaan. Ya­ng pasti dalam waktu dekat tim itu akan ­turun ke lapangan,” ujarnya.

Dikatakanya, sanksi bagi perusahaan yang­ lalali dalam penerapan K3 bisa saja men­dapat surat peringatan dari pengawas aga­r menjalankan kegiatan perusahaan sesuai­ dengan peraturan K3. “Kita lakukan pem­binaan ke perusahaan dan pekerja,

” ketusnya. Selain itu, sanksinya bisa ­bergeser dari sekedar pembinaan menjadi ­penindakan hukum sesuai dengan ketentuan­ UU K3. “Makanya penerapan K3 di perusa­haan membutuhkan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan,”Pungkasnya (Sulhan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.