Bolmong,Suarasulutnews.co.id – Meski sudah melakukan Penekanan tekankan kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilaya Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), rupanya masih ada sejumlah perusahaan yang belum maksimal dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong rencanaya akan menggelar Inspeksi Mendadak(Sidak).
Bupati Hi Salihi Mokodongan mengatakan, implementasi K3 wajib di perhatikan oleh setiap perusaahan sebagai peyedia fasilitasnya. “Perlu ada kerja sama yang baik, sebab, untuk mewujudkan K3 ini, perusahaan dan kariawan bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa di pisahkan. sehingga, keduanya juga haru saling memberi kontribusi yang positif,” kata Salihi.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor:1 Tahun 190 (UU No:1/ 1970), pelaksanaan K3 tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja. Anan tetapi, untuk mengendalikan resiko peralatan, aset dan sumber produksi, sehingga dapat digunakan secara efisien dan aman agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
“Saya harap, semua stakholder melakukan upaya nyata terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing masing, sehingga budaya K3 benar benar terwujud di setiap tempat,” katanya.
Semntara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Derek Panambunan mengatakan, penerarapan K3 sangat penting guna mengindari kecelakaan kerja bagi karyawan. “Semua perusahaan di Bolmong sudah menerapkan K3. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang penerapannya belum maksimal,” katanya.
Untuk itu, Lanjut panambunan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan untuk meninjau langsung penerapan K3 tersebut. “Kami sudah membentuk tim untuk memantau ke beberapa perusahaan. Yang pasti dalam waktu dekat tim itu akan turun ke lapangan,” ujarnya.
Dikatakanya, sanksi bagi perusahaan yang lalali dalam penerapan K3 bisa saja mendapat surat peringatan dari pengawas agar menjalankan kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan K3. “Kita lakukan pembinaan ke perusahaan dan pekerja,
” ketusnya. Selain itu, sanksinya bisa bergeser dari sekedar pembinaan menjadi penindakan hukum sesuai dengan ketentuan UU K3. “Makanya penerapan K3 di perusahaan membutuhkan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan,”Pungkasnya (Sulhan)